Angin timur yang bertiup kencang telah membantu Nabi Musa dalam membelah Laut Merah seperti yang tertulis dalam kitab suci agama Samawi, kata para ilmuwan Amerika Serikat, Selasa (21/9).
Simulasi komputer memperlihatkan bagaimana angin dapat menghempaskan air laut sehingga mencapai dasar lautan dan membentuk laguna, kata kelompok peneliti di Badan Nasional Penelitian Atmosfir dan Universitas Colorado di Boulder. "Simulasi tersebut hampir cocok dengan bukti pada rombongan Musa," kata pemimpin penelitian itu, Carl Drews dari NCAR.
Menurut Drews, berdasarkan ilmu fisika, angin dapat menghempaskan air menjadi sebuah jalur yang aman untuk dilintasi karena sifatnya yang luwes, kemudian kembali mengalir seperti semula. Menurut kitab suci Islam dan Kristen, Musa memimpin umat Yahudi keluar dari Mesir saat dikejar Firaun 3.000 tahun yang lalu. Laut Merah saat itu terbelah sementara sehingga membantu rombongan Musa bisa melintas tetapi kemudian menutup kembali yang menenggelamkan para tentara Firaun.
Drews dan kelompoknya meneliti tentang angin topan yang berasal dari Samudera Pasifik yang menciptakan badai besar yang dapat menghempaskan air di laut dalam. Kelompoknya menunjukkan, kawasan selatan Laut Mediterania yang diduga menjadi tempat penyeberangan itu, dan memaparkan bentuk tanah yang berbeda karena terbentuk setelahnya serta memicu isu mengenai lautan yang terbelah.
Pemaparan tersebut membutuhkan bentuk tapal kuda Sungai Nil dan laguna dangkal di sepanjang garis pantai. Hal ini memperlihatkan angin berkecepatan sekitar 101 kilometer per jam yang berhembus selama 12 jam, dapat menghempaskan air pada kedalaman sekitar dua meter. "Laguna itu memiliki panjang sejauh 3-4 kilometer dan lebar sejauh lima kilometer yang terbelah selama empat jam," kata mereka di dalam Jurnal Perpustakaan Umum Ilmu Pengetahuan, PloS ONE.
"Masyarakat telah dibuat kagum atas cerita pembelahan laut itu, membayangkan bahwa hal itu terjadi secara nyata," kata Drew menambahkan bahwa penelitian ini menjelaskan tentang pembelahan laut tersebut berdasarkan hukum fisika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar